iNewsPekanbaru.id - KPU (Komisi Pemilihan Umum) memutuskan bahwa batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 akan tetap 40 tahun. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 169 huruf q UU (Undang-undang) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengambil keputusan terkait gugatan mengenai batas usia Capres-Cawapres.
Menurut Hasyim, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, jadwal putusan sidang mengenai batas usia Capres-Cawapres dapat ditemukan di situs web MK. Jadwal tersebut akan diumumkan jika sudah dijadwalkan.
Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 hingga 25 Oktober 2023. Hingga saat ini, terdapat 11 perkara gugatan yang berkaitan dengan batas usia Capres-Cawapres. Salah satu dari 12 perkara awal telah dicabut, yakni perkara nomor 100/PUU-XXU/2023 yang mengusulkan batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Daftar gugatan mengenai batas usia Capres-Cawapres adalah sebagai berikut:
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guy Rangga Boro yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 21 tahun.
Perkara nomor 94/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Riko Andi Sinaga yang menginginkan MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 25 tahun.
Perkara nomor 101/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari yang menginginkan MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun pada proses pemilihan.
Perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda yang menginginkan MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun.
Perkara nomor 103/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan MK menyatakan batas usia maksimal Capres-Cawapres menjadi 70 tahun.
Editor : Banda Haruddin Tanjung