Inhu, iNewsPekanbaru.id - Dudi Darma Sandi, seorang yang mengaku sebagai dukun atau orang pintar, melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita yang sudah menikah dengan modus yang sangat merugikan. Pelaku meyakinkan korban yang sudah lama tidak memiliki keturunan untuk melakukan hubungan badan dengannya.
Pelaku, seorang pria yang tinggal di Lambang Sari, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya ditangkap oleh polisi. Pelaku ini juga sudah memiliki seorang istri. Pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan hubungan intim dengan korban, yang menggunakan inisial S (34), sebanyak 20 kali. Akibat perbuatannya ini, korban yang seorang ibu rumah tangga, hamil hingga mencapai usia 7 bulan. Polisi kuat menduga bahwa pelaku adalah ayah dari janin yang dikandung oleh korban.
"Korban mengakui bahwa ia telah menikah selama 12 tahun namun belum memiliki keturunan, sehingga ia akhirnya pergi mencari bantuan dukun. Korban dan suaminya, yang bernama SP (37), pergi ke rumah pelaku sekitar Februari 2021 untuk mencari pengobatan alternatif karena belum memiliki keturunan selama 12 tahun," tutur Kapolres Inhu,AKBP Dody Wirawijaya Senin (4/9/2023).
Di depan korban dan suaminya, pria berusia 47 tahun ini membaca mantra untuk meyakinkan mereka bahwa ia adalah seorang dukun hebat. Setelah membaca mantra, pelaku menawarkan pelindung berupa cincin dan kain.
Untuk memastikan perlindungan tersebut, pelaku membaca mantra di atas cincin tersebut. Namun, sebagai bagian dari mahar, keduanya harus membayar sejumlah uang sebesar Rp2,1 juta, yang disetujui oleh suami korban demi mendapatkan keturunan. Singkatnya, keduanya telah beberapa kali mendatangi rumah sang dukun.
Namun kemudian, karena suami korban sibuk dengan pekerjaannya, S memutuskan untuk pergi sendiri ke rumah dukun. Di sinilah pelaku sudah berniat untuk melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa ketidaksuburan korban disebabkan oleh adanya halangan supranatural. Oleh karena itu, pelaku menawarkan kepada korban untuk mandi dengan bunga sebagai cara untuk "membuang sial." Korban setuju dengan tawaran ini, dan pelaku sudah menyiapkan tempat mandi beserta bunga-bunganya. Setelah korban selesai mandi tanpa mengenakan pakaian, pelaku masuk dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Selanjutnya, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan alasan bahwa hal ini akan menghilangkan halangan supranatural tersebut dan korban akan segera hamil. Korban akhirnya setuju karena merasa terpaksa.
Ditegaskan bahwa pelaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sejak tahun 2021 hingga Juni 2023 sebanyak 20 kali. Pasal yang akan diterapkan kepada pelaku adalah Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual.
Editor : Banda Haruddin Tanjung