PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) Kabupaten Kepulauan Meranti ke Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Kedua tersangka kasus ini Dharma Arifiandi, mantan General Manager (GM) Divisi I Medan PT Nindya Karya. Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa KSO PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama, PT Mangkubuana Hutama Jaya.
Kemudian tersanhka kedua adalah Dupli Juliardi yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang (Kabid Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan kasus yang ditangani Polda Riau dan dilimpahkan pada 17 Juli 2023 ke jaksa.
"Kita mendapat pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Riau terhadap tersangka inisial DA dan DJ dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Selat Rengit," kata Bambang Heripurwanto, Selasa (18/7/2023).
Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, kedua tersangka diperiksa. Setelah proses pemeriksaan penyidik kejaksaan, keduanya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk dengan menggenakan rompi orange selanjutnya ditahan.
Proyek Jembatan Selat Rengit yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu.
Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears dengan anggaran sebesar Rp460 miliar. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.
Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.
Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU pemerintah kabupaten setempat, bahwa pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen dalam berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.
Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu.
Dari penyidikan yang dilakukan, diketahui timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp42.135.892.352. Angka tersebut diketahui dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Dalam waktu dekat kasusnya segera dilimpahkan di pengadilan," tukasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta