iNewsPekanbaru.id - Mahkamah Agung telah menvonis bersalah dan menghukum pemilik dan komisaris SNP Finance Leo Chandra dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.
SNP Finance diketahui telah merugikan 14 bank di Indonesia, senilai triliunan rupiah. Hal tersebut bermula saat SNP Finance menerima fasilitas kredit modal kerja dari 14 bank.
Awalnya, status kredit SNP Finance lancar di 14 bank yang menjadi krediturnya tersebut. Proses penyaluran kredit dilakukan dengan standar GCG oleh semua bank.
Namun, setahun kemudian, status kredit SNP memburuk sejak 2016. Hal itu dikarenakan, pinjaman yang diperoleh dari 14 bank ternyata tidak disalurkan kepada konsumen SNP, sesuai ketentuan kredit.
Diketahui bahwa pencatatan piutang dan posisi kredit SNP Finance tidak cocok pada neraca keuangan. Selain itu, ada ketidakcocokan antara underlying piutang dengan pembayaran dari konsumen akhir SNP.
Setelah diselidiki, Kantor Akuntan Publik yang mengaudit neraca keuangan SNP juga diduga memanipulasi laporan hasil audit.
Pada 24 September 2018, Bareskrim Polri telah menangkap pengurus SNP Finance, termasuk Direktur Utama Donni Satria dengan sangkaan melakukan penipuan dengan menggunakan aset piutang fiktif.
Terbukti, pada awal 2022, MA telah menvonis pemilik dan Komisaris SNP Leo Chandra dengan pidana 4 tahun penjara.
Editor : Banda Haruddin Tanjung