get app
inews
Aa Text
Read Next : MA Jatuhkan Hukuman 4 Tahun Bui kepada Pemilik SNP Finance

MA Tolak Kasasi Kasus Investasi Bodong Fikasa Group

Senin, 31 Oktober 2022 | 17:44 WIB
header img
Investasi bodong Pekanbaru (Foto ilustrasi/okezone)

Pekanbaru iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kasus investasi bodong Fikasa Grup, Agung Salim Cs.Terkait putusan itu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sudah mendapat pemberitahuan dan MA dan masih menunggu salinan putusan.

"Sudah turun putusan dari MA. Bunyinya, mengadili, menolak kasasi terdakwa," kata Humas PN Pekanbaru, Andry Simbolon saat di konformasi di ruangannya Senin (31/10/2022).

Sebelumnya Hakim Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis pidana kepada Bakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Kristian Salim 14 tahun penjara dan denda Rp 20 miliar terhadap masing masing terdakwa. Kemudian para terdakwa mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hasilnya PT Pekanbaru menguatkan putusan dari PN Pekanbaru.

Dengan putusan yang sama di dua pengadilan, para terdakwa mengajukan kasasi ke MA. Belakangan kasasi terdakwa ditolak. MA menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Putusan hakim juga menyita sejumlah aset para terdakwa baik berupa bangunan, tanah dan lainnya.

Dia menjelaskan putusan MA itu tertuang dengan nomor 5136K/Pidpsus 2022 Tanggal 21 September 2022. Hakim dalam putusan MA adalah Eddy Army.

"Kalau berkasnya sudah sampai sini segera diberitahukan ke penuntut umum, terdakwa ke LP (Lapas). Sementara mengenai aset yang disita dalam putusan itu berbunyi dikembalikan ke penuntut umum  sebagai barang bukti untuk dikembalikan dalam perkara lain. Jadi sita menyita itukan banyak barang bukti. Tentu kita lihat yang man mau dieksekusi," imbuhnya.


Terkait apakah nantinya, barang bukti itu bisa dieksekusi, dia menjelaskan masih menunggu perkembangan. Apalagi terdakwa masih bisa melakukan upaya PK (Peninjauan Kembali).

"Kalau sudah kasasi sudah inkrah. Kalau PK itu kan upaya hukum luar biasa. Dalam upaya hukum luar biasa, karena mereka (para terdakwa)  melakukan upaya hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Dengan demikian, sudah bisa dilakukan eksekusi. "Namun biasanya ada yang menunggu upaya PK dulu untuk eksekusi.Takutnya putusannya PK nya berubah dan sebagainya. Tapi biasanya itu jarang. Dilihat dulu dinamisasinya. Kita tunggu saja," imbuhnya.

Kasus investasi bodong Fikasa Group dengan modus menawarkan promissory notes merugikan 10 nasabah di Pekanbaru. Total kerugian para nasabah di Pekanbaru, Rp 84,9 miliar. 

Terkait putusan MA, salah satu korban, Archenius Napitupulu mengungkap rasa syukurnya. Putusan hakim sudah mewakili nilai keadilan para korban.

"Kita bersyukur dengan ditolaknya kasasi para terdakwa. Harapan kita juga agar kerugian kami para korban bisa dikembalikan,"pintanya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut