Kalaupun Ahmad Syah Harofi pernah membubuhkan tanda tangannya dalam SKGR tersebut, hal itu terjadi karena kekeliruan dan tanpa turun ke lapangan (tidak sesuai dengan SOP).
Saat itu kata Ahmad Syah Harofi, ada pihak dari kalangan tertentu menemuinya di rumah, meminta tanda tangan sempadan. Dan saat itu pihaknya percaya saja, sehingga membubuhkan tanda tangan di surat yang disodorkan kalangan tertentu tersebut.
Beberapa saat setelah surat ditanda tangani kata Ahmad Syah Harofi, pihaknya pergi ke ladang. Di saat itulah diketahui bahwa tanda tangan sempadan yang pernah dibubuhkan dalam surat atas nama Anita, telah salah atau keliru.
“Dengan pemikiran sehat dan sadar, pada hari Senin, 3 Oktober 2022, diatas kertas bermeterai 10 ribu, saya mencabut tanda tangan yang pernah dibubuhkan di atas surat SKGR Anita, karena tanah saya tidak bersempadan dengan tanahnya ,” ujar Ahmad Syah Syahrofi.
Sementara saksi Nimis Yulita yang mengaku sejak awal bertahan menyatakan lahannya bersepadan dengan tanah keluarga Sakdia. Hanya saja menurut Nimis, pihaknya juga sempat keliru dan menanda tangani surat tanah SKGR atas nama Anita sebagai sempadan.
Hal itu dilakukan akibat kekeliruan dan tekanan dari berbagai pihak yang selalu menemuinya. "Namun tanda tangan itu sudah saya cabut dan saya nyatakan tidak berlaku lagi diatas kertas meterai 10 ribu, ujar Nimis.
Editor : Banda Haruddin Tanjung