Ini Kata Pemkot Pekanbaru Terkait Penyegelan Rumah Sakit Madani

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id -- Sejumlah kontraktor pembangunan Rumah Sakit (RS) Madani melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan RS, Rabu (7/5/2025). Penyegelan ini disebut-sebut berkaitan dengan pembayaran kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan.
Menanggapi hal ini, Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin mengatakan, pihaknya sudah mendapat kabar penyegelan dimaksud. Dirinya bahkan sudah melakukan kroscek terhadap pekerjaan yang diakui para kontraktor.
"Sudah saya cek langsung. Bahkan kami sudah konsultasikan juga dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Bahwa pekerjaan tersebut ternyata tidak ada kontraknya. Lantas bagaimana Pemko mau membayarkan jika administrasinya saja tidak ada," katanya Kamis (8/5/2025)
Lebih jauh disampaikan dia, dari hasil kroscek yang ia lakukan, pekerjaan tersebut dilakukan oleh Mantan Dirut RS Madani Naldo yang saat ini tersandung kasus tindak pidana penipuan proyek dan sudah jadi tersangka.
"Kan itu pekerjaan person to person ya. Bukan Pemko Pekanbaru. Nah beliau itu kan sekarang lagi jalani proses (hukum) juga. Jadi kalau kami tetap bayarkan, bisa jadi temuan. Kecuali sudah ada ketetapan dari pengadilan yang memerintahkan Pemko Pekanbaru membayarkan, akan kami bayarkan," tuturnya.
Lebih jauh disampaikan Ami, bila para kontraktor ingin mengangkut barang yang ada, pihaknya tidak mempersoalkan. Dengan catatan tidak ada pengrusakan atau perbuatan lainnya yang merugikan RS Madani.
"Kalau mau angkut barang yang sudah dikerjakan silahkan. Kita lihat nanti surat-surat yang menyatakan kalau itu memang barangnya. Tapi dengan catatan ya, jangan sampai merusak. Kalau sudah merusak, tentu akan kami laporkan melalui jalur hukum," tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung