get app
inews
Aa Read Next : Elevasi Waduk Kembali Naik, PLTA Koto Panjang Kembali Buka Lebar Pintu Waduk

SKGR Ganti Rugi Untuk Waduk Pemko Milik Anita Diduga Tak Sesuai SOP

Rabu, 16 November 2022 | 09:20 WIB
header img
Pergangtian lahan untuk Waduk Pemko (Foto Nanda)

Pekanbaru iNews.id - Sejumlah tokoh masyarakat mengatakan bahwa lahan seluas 4.661 di RT 4 RW 3 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan yang akan digunakan untuk pelebaran waduk Pemko Pekanbaru adalah milik Sakdiah tidak sesuai SOP.

Ini berdasarkan saat pengukuran oleh Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bersama pihak pihak kelurahan dan RT RW beberapa waktu lalu.  Saat pengukuran di lokasi tidak ada pihak Anita. Dimana Anita merupakan warga yang mengaku bahwa lahan yang dimiliki Sakdiah adalah miliknya.

Ahmad Yani saat pengukuran lahan untuk ganti rugi waduk menjabat Ketua RW 3 mengatakan bahwa pada akhir tahun 2018 atau awal 2019 menjelaskan saat itu dia diminta untuk mengukur ke lokasi bersama ketua RT dan pihak kelurahan serta para warga  yang memiliki lahan untuk hadir.

"Waktu itu antara tahun 2018-2019, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru mengukur lahan di lokasi. Kita bersama Ketua RT pihak kelurahan datang kesana. Saat itu Dinas Pertahanan Pekanbaru turun ke lokasi karena lahan disana akan diganti rugi. Lahan yang akan diganti rugi untuk pelebaran wakduk itu seluas 60 hektar. Pihak dinas juga membawa juru ukur dan mereka. Para pemilik tanah pun diminta hadir saat itu untuk memastikan batas lahan masing masing termasuk pihak Sakdia. Pihak Sakdia yang hadir adalah anaknya Ali. Kemudian sepadan Sakdiah juga hadir yakni Nimis Yulita dan Ahmad Syahrofi," katanya Selasa (15/11/2022).

Saat itu dia mengatakan tidak ada pihak Anita. Karena menurutnya saat itu belum ada sengketa kepemilikan antara Sakdia dan Anita. "Pihak Anita tidak ada yang datang karena tidak ada sengketa. Jadi sepetahuan kita tanah itu milik keluarga Sakdiah," ucapnya.

Pihak Sakdiah saat ini mengajukan gugutan terkait surat SKGR milik anita di PTUN Pekanbaru dan saat ini masih berjalan. Sebagai pihak tergugat adalah pihak Kecamatan Tenahan Raya terkait bisa terbitnya surat SKGR milik Anita. Dimana surat SKGR milik Anita dinilai non-prosedural. Salah satu yang akan dimintai keterangan oleh hakim nantinya adalah Ahmad Yani, mantan Ketua RW yang juga tokoh masyarakat disana.

"Saya siap jika nantinya dimintai untuk memberikan kesaksikan masalah lahan disana. Saya bersaksi dengan apa yang saya ketahui," ucapnya.

Sementara itu Ketua RT 04 Jefri Murdani menjelaskan bahwa bahwa SKGR milik Anita itu tidak sesuai dengan SOP untuk kepemilikan surat.

"Kita tidak pernah diminta untuk mengukur. Setahu saya SKGR Anita itu diduga salah prosedur yakni dari atas dulu, maksudnya dari camat ke lurah. Jadi seharusnya dari kelurahan baru pihak kecamatan.  Kemudian diketahui RT dan RW untuk turun bersama mengukur siapa pemiliki tanah. SOP untuk kepemilikan tanah dari RT dan RW kekelurahan baru kecamatan," imbuhnya.

Menurut aturan dalam pengurusan SKGR kata Jefri, warga lebih dulu memohon pada kelurahan, lalu diteruskan permohonan itu ke-kecamatan. Setelah itu, Koordinator Pengukuran Kecamatan akan menurunkan Surat Perintah Tugas (SPT) dengan mencantumkan nama-nama yang akan turun.
Seperti petugas GPS atau petugas ukur kecamatan, pihak kelurahan dengan mengikut sertakan ketua RW, RT, sempadan tanah dan orang yang bermohon. Setelah obyek selesai diukur, baru pihak kelurahan mengetik surat tanahnya sesuai hasil dari lapangan.  

Saat ditanya apakah pihaknya turut menandatangani SKGR atas nama Anita selaku Ketua RT 04 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri, Jefri mengakui menanda tangani. Namun dia mengaku hal itu karena keterpaksaan. “Sudah dijelaskan bahwa lahan yang di klaim Anita itu milik Sakdiah. Tapi karena terus ditekan, saya diteror, hingga diancam mau dilaporkan ke petugas, akhirnya saya tanda tangani saja,” ujar Jefri Murdani.

Dia juga menegaskan siap untuk memberikan keterangan terkait ihwal tanah yang saat ini bersengketa di PTUN Pekanbaru .

Sementara itu Kuasa Hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menjelaskan bahwa guguatan itu dilayangkan untuk pihak Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya atas keluarnya SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) atas nama Anita. Dia mengklaim bahwa tanah yang akan diganti rugi itu merupakan milik Sakdiah bukan Anita.

 
"Bahwa kita ke PTUN itu adalah masalah SKGR atas nama Anita. Padahal lahan itu milik klien kami," kata Bintang Sianipar.

Dikatakan, daerah yang akan diganti rugi seluas 4.661 M2 it lokasinya berada di daerah Badak Keluarahan Tuah Negeri, Tenayan Raya. Ganti rugi untuk perluasan waduk itu terkendala karena adanya dua pihak yang saling mengkalim terkait objek tanah yang akan diganti rugi. Dimana pihak Anita diduga memperoleh SKGR tidak sesuai prosedur.

 "Karena informasi yang kita dapat bahwa aparat RT RW tidak ada ke lokasi untuk mengukur. Nantinya akan kita buktikan dipersiangan. Jadi yang kita gugat adalah pihak kecamatan," imbuhnya.

 Namun demikian, ternyata pihak Anita juga mengajukan sebagai pihak tergugat intervensi dalam perkara yang sama di PTUN. Ini karena pihak Anita memiliki surat SKGR di sana.  
Sementara terkait gugatan ke PTUN, pihak Dinas Pertanahan Pekanbaru menegaskan mengikuti semua prosedur sesuai peraturan. Untuk ganti rugi, seharusnya pihak Anita mengurus sertifikat."Kita menunggu putusan dari pengadilan,"kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi.

Sementara pihak Anita sebelumnya menegaskan keberatan atas ganti rugi jika harus balik nama terlebih dahulu.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut