PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Dinas Pertahanan Kota (Pemko) Pekanbaru untuk meninjau kembali SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) nomor 1036/590/TR/2021. Dimana lahan itu menjadi sengketa untuk ganti rugi waduk.
Pihak Syakdia yang menyatakan sebagai pemilik meminta Dinas Pertahanan Kota Pekanbaru untuk meninjau kembali SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) nomor 1036/590/TR/2021 pada 21 Septerber 2021 atas nama Anita yang terletak di RT 01/RW 04 Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Rata, Pekanbaru. Hal itu karena dianggap salah alamat.
Hal itu diungkap kuasa humum Syadia, Bintang Sianipar. Menururutnya, bahwa SKGR atas nama Anita yanng teregister pada Kantor Camat Tenayan Raya dan telah diregister Lurah Tuah Negeri yang menerima surat ganti rugi tanah tersebut adalah Wahab. Surat tanah atas nama Anita, tertulis di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri. Ternyata setelah ditinjau ke lapangan, tanah itu terletak di RT 01 / RW 03 Kelurahan Tuah Negeri
"Tetapi Wahab tidak menerima uang ganti rugi atas tanah tersebut," kata Bintang Sianipar Selasa (14/11/2023).
Diterangkannya bahwa tanah yang dijual Wahab kepada Anita seluas 4.661 M2 objek tanah tersebut terketak di RT04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya.
"Bahwa objek tanah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan perkara di tingkat kasasi," imbuhnya.
Dijelaskan Bintang, bahwa pihaknya telah membuat pengaduan masyarakat ke Polresta Pekanbaru terkait hal tersebut khusunya di unit Tahbang. Dimana dalam aduannya, Wahab merasa tertipu oleh Anita. Begitu juga dengan Syakdia sebagai korban atas tanah yang diduga kini masih dikuasi Anita.
"Wahab dan klien saya dan jugaJepi Murdani sebagai Ketua RT 04/RW 03 dan juga mantan Ketua RW 03 Kelurahan Tuah Negeri juga sudah dimintai keterangannya di Polresta. Mereka sudah di BAP. Hasil pemeriksaan di lapangan ternyata letak tanah bukan di RT 04/RW 03 tetapi di RT 01/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri,"imbuhnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung