get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir di Pelalawan, Puluhan Sekolah Diliburkan 

Dapat Banyak 'Diskon'  Napi Korupsi Eks Bupati Bengkalis Dapat Pembebasan Bersyarat

Kamis, 08 September 2022 | 02:00 WIB
header img
Empat Napi Korupsi Bebas Bersamaan dari Lapas 2A Tanggerang ( Foto Banda HT)

Pekanbaru iNews.id - Eks Bupati Bengkalis, Amril  Mukminin menghirup udara bebas.  Ini setelah dia mendapat pembebasan bersyaraAmril yang juga suami dari Bupati Bengkalis Karmarni ke luar dari Rumah Tahanan Kelas I  Pekanbaru Rabu (7/9/2022)

"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru M. Lukman.

Dia menjelaskan meski bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.

Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Amril yang ditangkap KPK dan diadili di  Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan . Amril merupakan koruptor dengan hukuman penjara 6 tahun dalam kasus suap proyek multi years pengerasan jalan. Namun dia 'berhasil' mendapat 'diskon' dua tahun dari MA menjadi hukuman 4 tahun penjara. 

Amril yang mulai ditahan tahun 2020 kembali mendapat diskon yakni berupa remisi dan akhirnya dia keluar dan hanya dibui 2 tahun.

"Warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, wargabinaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada," imbuhnya.

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut