PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di berbagai daerah perkebunan kini memicu keresahan mendalam. Di tengah narasi yang kerap dibingkai sebagai pencurian "demi sesuap nasi" untuk bertahan hidup, fakta di lapangan justru membeberkan realitas berbeda: aksi kejahatan ini digerakkan oleh sindikat terorganisir dengan motif ekonomi ilegal yang merugikan banyak pihak.
Berdasarkan potret penindakan di berbagai wilayah operasional, para pelaku umumnya masih berusia muda dan sehat, bergerak bergerombol, menggunakan penutup wajah, hingga bertindak agresif serta bersenjata saat berhadapan dengan petugas pengamanan maupun pekerja di kebun.
Bagi para pekerja di garis depan, pencurian komoditas industri ini bukan sekadar hilangnya buah sawit, melainkan ancaman terhadap keselamatan fisik. Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN), Virman Yuswardi Manik yang akrab disapa Jayus, mengungkapkan realitas pahit yang kerap dihadapi para penjaga kebun dan pemanen di lapangan.
"Kami ini bekerja secara halal untuk menafkahi keluarga. Namun di lapangan, satpam dan pekerja seringkali harus bertaruh nyawa menghadapi sindikat pencuri yang beringas dan main fisik. Yang dihadapi bukanlah orang kelaparan, melainkan oknum-oknum berbadan sehat yang bertindak agresif. Penegakan hukum yang tegas mutlak diperlukan agar ada efek jera," ujar Jayus Kamis (24/9/2026).
Jayus juga menyoroti kalkulasi ekonomi dari hasil pencurian yang kerap disembunyikan di balik dalih belas kasihan. Dalam sejumlah kasus penindakan, barang bukti yang diamankan rata-rata mencapai 10 tandan atau sekitar 160 kilogram TBS dengan nilai ekonomi mencapai ratusan ribu rupiah dalam sekali angkut. Jika aksi serupa dilakukan berulang, tentu persoalannya bukan lagi sekadar bertahan hidup.
Sebagai ilustrasi, nilai sekitar Rp700 ribu apabila terjadi sekali setiap hari setara dengan perolehan sekitar Rp4,9 juta dalam seminggu atau menembus angka Rp21 juta dalam 30 hari. Besarnya insentif ekonomi inilah yang membuktikan bahwa aktivitas tersebut merupakan kejahatan komoditas terorganisir.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
