Pendekatan tersebut tidak hanya mengedepankan pencegahan dan edukasi, tetapi juga tindakan hukum terhadap aktivitas yang terbukti merusak kawasan hutan dan lingkungan.
“Prinsipnya jelas, pembangunan dan aktivitas ekonomi harus berjalan dengan tetap menghormati aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Siapa pun yang melakukan aktivitas di kawasan hutan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
