PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id — Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang kurir narkoba jaringan antarprovinsi di wilayah perbatasan Riau. Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan butir pil ekstasi dan ratusan cartridge zat kimia berbahaya jenis etomidate cair yang rencananya akan dipasok ke Ibu Kota Jakarta.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan pada Selasa, 26 Mei 2026, polisi meringkus seorang residivis kambuhan berinisial B. Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi apik antara Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai rencana transaksi narkoba skala besar di wilayah Kota Pekanbaru. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengendus pergerakan pelaku yang tengah berada di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan.
Pengintaian intensif berbuah hasil pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas di lapangan mendeteksi keberadaan tersangka B dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Sadar dirinya telah dikepung oleh polisi, residivis ini sempat nekat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh kesigapan petugas.
Dihadapan saksi warga setempat, polisi kemudian menggeledah tas ransel hitam yang dibawa oleh tersangka B. Hasilnya, petugas menemukan sembilan bungkus plastik besar yang menyimpan muatan terlarang. Barang bukti tersebut terdiri dari 300 cartridge etomidate cair yang dikemas ke dalam delapan bungkus plastik besar dengan berbagai varian rasa, serta satu bungkus plastik besar berisi 933 butir pil ekstasi yang terbagi menjadi 397 butir pil pink berlogo Heineken dan 536 butir pil hijau berlogo TikTok. Selain komoditas haram tersebut, sebuah telepon genggam warna hitam milik tersangka yang digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam bertransaksi turut disita.
Hasil interogasi terhadap B menjadi kunci pembuka kotak pandora jaringan ini. Tersangka B bernyanyi bahwa dirinya hanyalah orang suruhan yang dikendalikan oleh seorang aktor intelektual berinisial HM dari wilayah Aceh. B diperintahkan untuk menjemput barang tersebut di Riau dan membawanya darat menuju Jakarta sembari menunggu komando selanjutnya.
Bergerak cepat pasca-pengakuan tersebut, Polda Riau langsung melakukan pengejaran lintas provinsi ke ujung barat Sumatra. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka HM di Aceh. Tersangka HM ini merupakan sang pengendali utama yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengawal barang haram tersebut sampai ke Jakarta.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Riau untuk pemeriksaan intensif. Polisi masih terus melakukan pengembangan guna melacak asal-usul pasokan barang dan memutus total rantai jaringan ini. Atas tindakan nekatnya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP Penyesuaian Pidana Jo Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Keduanya kini terancam hukuman kurungan penjara paling singkat 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
