KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka

Nur Khabibi
Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap ajudan eks Gubernur Riau Abdul Wahid yang bernama Marjani. Foto: Banda

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap ajudan Abdul Wahid yang bernama Marjani.

Marjani dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam keterlibatannya serta aliran dana dalam pusaran kasus yang menjerat pimpinan daerah tersebut.

 

"Hari ini Senin (13/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/Permintaan/Penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya. 

Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Marjani. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan. 

Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). 

"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya. 

Dalam perkara ini, KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network