PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus penipuan daring dengan modus impersonasi akun customer service (cs) Blibli. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial DJ (33), yang diketahui merupakan mantan pekerja sindikat scam ( di Sihanoukville, Kamboja.
Pelaku diamankan belum lama ini di sebuah rumah kosan Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan setelah Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian dalam jumlah signifikan.
Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama menjelaskan, aksi penipuan ini telah dijalankan pelaku sejak Januari 2024. Modus yang digunakan adalah membangun komunikasi awal dengan korban melalui media sosial Facebook menggunakan identitas palsu bernama Sofi Atmaja. Dari situ, korban diarahkan untuk mengikuti skema pekerjaan daring berupa pembelian produk dan pemberian rating dengan iming-iming keuntungan. Setelah korban percaya, komunikasi dilanjutkan melalui WhatsApp oleh pihak yang mengaku sebagai customer service Blibli.
"Korban kemudian diminta melakukan transaksi pembelian produk dengan janji akan mendapatkan fee antara 5 hingga 10 persen dari setiap transaksi,” ujar Kompol Komang kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Namun dalam praktiknya, skema tersebut hanyalah rekayasa untuk menguras dana korban. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kerugian hingga Rp285 juta setelah melakukan sejumlah transaksi yang diarahkan oleh pelaku.
Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Operasi penangkapan dipimpin oleh Iptu Fiqih Panji Ramdhan. Scam sendiri adalah segala bentuk tindakan penipuan yang direncanakan untuk mengelabui korban demi mendapatkan keuntungan ilegal, seperti uang, data pribadi, atau akses akun, sering kali menggunakan modus online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
