Mantan Wamenaker Noel Didakwa Peras Pemohon Sertifikasi K3 Rp6,5 Miliar

Nur Khabib News.id
Mantan Wamentran Noel Didakwa Lakukan Pemerasan Sertifikasi K3 hingga Rp6,5 Miliar (Foto Dokumen iNews.id)

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, resmi didakwa melakukan tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker. Total kerugian pemohon akibat praktik pungutan liar ini mencapai Rp6,52 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Noel tidak bekerja sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta dari PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.

Modus 'Tradisi' Biaya Under-table Praktik korupsi ini diduga telah mengakar sejak 2021 di bawah arahan Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan K3 saat itu. Dalam dakwaan, disebutkan adanya "tradisi" pemungutan biaya non-teknis atau undertable sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap penerbitan maupun perpanjangan lisensi K3.

"Jika pemohon tidak menyetor, proses akan sengaja diperlambat melebihi batas waktu 9 hari kerja, dipersulit, hingga tidak diproses dengan alasan administrasi tidak lengkap," ujar Jaksa KPK.

Kondisi ini memaksa para pemohon untuk membayar, mengingat sertifikasi K3 merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan pekerjaan atau menduduki posisi tertentu di industri.

Keterlibatan Noel Pasca Dilantik Noel mulai terlibat dalam skema ini setelah dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024. Baru sebulan menjabat, ia menanyakan kelanjutan "tradisi" pungutan tersebut kepada Hery Sutanto.

Setelah mendapat konfirmasi, Noel diduga meminta jatah sebesar Rp3 miliar. Permintaan tersebut disetujui dan direncanakan cair melalui rekening penampung yang dikelola oleh stafnya. Sepanjang periode 2021 hingga akhir 2024, jaringan ini berhasil mengumpulkan akumulasi dana haram sebesar Rp6.522.360.000 dari ribuan pemohon yang terperas.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network