KIP Kabulkan Gugatan Bonatua, Perintahkan KPU Buka Seluruh Informasi Ijazah Jokowi

Nanda
KIP Kabulkan Gugatan Bonatua terkait Sengketa Ijazah Jokowi (Foto iNews.id)

JAKARTA,iNewsPekanbaru.id – Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi mengabulkan seluruh gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan ini terkait permohonan keterbukaan informasi atas dokumen ijazah sarjana Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP menegaskan bahwa dokumen yang menjadi objek sengketa merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan pemohon diterima untuk seluruhnya. Ia menegaskan bahwa informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 adalah informasi yang terbuka bagi publik.

Persidangan ini merupakan buntut dari keberatan pemohon, Bonatua Silalahi, atas sikap KPU yang sebelumnya masih menutup sejumlah elemen informasi dalam salinan ijazah tersebut. Meskipun KPU telah memberikan salinan ijazah, terdapat sembilan poin krusial yang selama ini disensor atau dirahasiakan, yaitu nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tempat dan tanggal lahir, tanda tangan Rektor UGM, tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, serta tanda tangan pejabat legalisir beserta tanggal legalisasinya.

Melalui putusan ini, Majelis KIP memerintahkan KPU untuk membuka elemen-elemen tersebut kepada pemohon segera setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Pasca-pembacaan putusan, pihak KPU diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. KPU memiliki opsi untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Handoko menambahkan bahwa jika dalam 14 hari tidak ada banding dan putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka akan dimintakan eksekusi sesuai Peraturan Mahkamah Agung agar masing-masing pihak menjalankan kewajibannya. Sengketa ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan transparansi dokumen syarat pencalonan kepala negara yang hak aksesnya dijamin oleh undang-undang.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network