Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026  Rp3,78 Juta, Kota Dumai Catat UMK Tertinggi

Rahmad Riski
Perluasan rentang angka indeks tertentu atau 'Alfa' menjadi salah satu poin krusial dalam formula penghitungan UMP 2026. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

Dalam penetapan UMK tahun 2026, Kota Dumai kembali mencatatkan angka tertinggi di Riau. Berikut adalah rincian lengkap UMK di 12 kabupaten/kota:

  1. Kota Dumai: Rp4.431.174,69

  2. Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75

  3. Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33

  4. Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46

  5. Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31

  6. Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98

  7. Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70

  8. Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58

  9. Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01

  10. Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90

  11. Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85 (Sesuai UMP)

  12. Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85 (Sesuai UMP)

Selain upah minimum umum, Pemprov Riau juga menetapkan upah sektor strategis untuk meningkatkan daya saing pekerja. Di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas), upah sektoral tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, dengan nilai tertinggi di tingkat daerah berada di Kota Pekanbaru sebesar Rp4.293.445,01.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network