PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (23/12/2025). Asri dinilai bersalah dalam perkara dugaan penggelapan uang sewa ruko yang merugikan korbannya senilai Rp337 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Dedy selaku Hakim Ketua. Berdasarkan amar tuntutan, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar, mengonfirmasi bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang menunjukkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut.
"Sudah dibacakan tuntutannya, yakni pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pledoi dari pihak terdakwa," pungkas Adhi.
Kasus ini dilaporkan oleh Vincent Limvinci. Hal ini terkait kepemilikan 6 roko. Di mana Asri Auzar yang juga mantan Ketua DPD Demokrat Riau ini menyewakan ruko yang sudah dijualnya kepada korban ratusan juta tanpa sepengetahuan korban.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
