INHU, iNewsPekanbaru.id– Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Pria bernama Noven Saputra alias Noven itu tak berkutik saat Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, pada Minggu (25/11/2025) dini hari.
Kapolres Indragiri Hulu, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Misran, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Kapolsek Pasir Penyu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar Misran.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati Noven berada di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 19 butir pil ekstasi dengan berat kotor $7,73$ gram. Rinciannya, 18 butir berlogo LV berwarna merah muda dan 1 butir berbentuk kerang berwarna kuning. Selain itu, diamankan pula tas sandang hitam, handphone Vivo Y12, serta uang tunai Rp59.000 yang diduga hasil transaksi.
Noven yang sehari-hari bekerja sebagai P3K paruh waktu Satpol PP Inhu diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya. Polisi menegaskan bahwa peran tersangka adalah sebagai pengedar, bukan sekadar pemakai. Hal ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Misran menambahkan bahwa penangkapan oknum aparatur ini menjadi bukti bahwa Polres Inhu tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran narkoba. “Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pasir Penyu untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
