PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan Kantor Gubernur Riau. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau non aktf, Abdul Wahid.
Dalam penggeledahan ini, Lembaga anti rasuah itu juga mencecar Sekdaprov Riau Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Biro Adpim Setda Riau Raja Faisal Febrinaldi. Dalam penggeleahan ini petuas menyita sejumlah barang bukti.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan pemerintah provinsi Riau, pada Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor gubernur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo Selasa (11/11/2025) .
Kedua pejabat Pemprov Riau dicecar terkait kasus Japrem (jatah preman) Abdul Wahid terhadap para UPT di Dinas PUPR Riau dengan nominal Rp7 miliar juga dibawa KPK ke Jakarta.
Dia menkelaskan penggeledahan dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini dibutuhkan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini.
"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,"tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
