MK Tolak PSU Putaran 2 Pilkada Siak, Afni Syamsurizal Resmi Pemenang

Nanda
Bupati dan Wakil Bupati Siak Terpilih Foto MNC Group

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak, Riau tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di MK pada Senin (5/5/2025).

“Dalam sidang tersebut, Hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” jelas Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto. Ia menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa proses yang dijalankan KPU Siak telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan bahwa KPU Siak akan segera menetapkan pasangan calon terpilih setelah menerima surat resmi dari KPU RI. Selanjutnya, usulan pengangkatan sumpah/janji pasangan terpilih akan disampaikan kepada pemerintah yang berwenang. Proses pelantikan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Siak yang telah mengikuti seluruh tahapan Pilkada dengan sabar, serta kepada semua pihak yang mendukung proses demokrasi ini,” ungkap Rusidi.

Sebelumnya, pasangan calon Pilkada Siak yakni Alfedri-Husni melakukan gugatam di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan kubu Afni-Syamsurizal. Gugutan diterima dan haslnya dilakukan PSU. Namun hasil PSU menyatakan pasangan Afni pemenang. Namun pasangan kubu Irving-Sugiarto pun mengajukan gugatan ke MK terkait Pilkada Siak. Namun kali ini, MK tidak mengabulkannya. 

 

 

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network