Anggota Dewan ini Sebut Kirim Pesan ke Bupati Siak Sebelum Kerusuhan Pecah

Nanda
Bupati Siak Hadiri Sidang di Panggilan Negeri Pekanbaru foto iNewsapekanbaru. Id

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Anggota DPRD Siak, Sujarwo, mengungkapkan bahwa ia sempat mengirimkan pesan kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli, sehari sebelum pecahnya kerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang mengisyaratkan adanya ketegangan yang meningkat.

Pernyataan ini disampaikan Sujarwo saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kericuhan PT SSL di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (16/10/2025).

Sujarwo menjelaskan bahwa pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sehari sebelum kejadian, ia menghadiri pertemuan bersama perwakilan perusahaan, masyarakat, camat, dan sejumlah pihak lainnya. Setelah pertemuan itu, ia menginformasikan kondisi yang terjadi kepada Bupati Afni melalui WhatsApp.

"Saya WA ke bupati terkait kondisi malam itu," ujar Sujarwo.

Ia mengakui bahwa frasa "eskalasi meninggi" yang ia sampaikan merujuk pada banyaknya warga yang berkumpul saat itu. Bersama aparat, ia telah berupaya menenangkan dan meminta warga untuk membubarkan diri sambil menjaga suasana damai. Pihak perusahaan saat itu berjanji akan memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat keesokan harinya, Rabu (11/6/2025). Salah satu tuntutan utama warga adalah penghentian sementara aktivitas perusahaan di lahan.

Sayangnya, kekhawatiran Sujarwo terbukti. Kericuhan pecah pada Rabu pagi, di mana masyarakat melakukan aksi anarkis berupa perusakan fasilitas PT SSL yang menyebabkan kerugian material fantastis.

Bupati Afni, yang juga hadir sebagai saksi, membenarkan bahwa ia menerima banyak pesan WhatsApp pada malam sebelum kejadian, termasuk yang menyinggung tentang eskalasi.

"Tapi saya berpikir, mudah-mudahan, insyaallah lah, ini apa," kata Afni.

"Tidak menyangka, tidak mungkin terjadi, rupanya terjadi," potong hakim, yang kemudian diiyakan oleh Afni. "Iya, tidak menyangka pak. Saya kaget, kok seperti itu. Videonya lengkap semua. Anarkis ini."

Terdakwa dan Dakwaan

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anrio Putra mendakwa 12 orang: Hemat Tarigan, Hendrik Fernanda Gea, Aldi Slamet Gulo, Maruasas Hutasoit, Hiram Adupintar Gorat, Lukman Sitorus, Amri Saputra Sitorus, Abdul Minan Putra, Sutrisno, Sonaji, Sulistio, dan Danang Widodo.

JPU menyebut para terdakwa memiliki peran berbeda dalam kerusuhan yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Tumang, Kecamatan Siak. Peran tersebut mencakup tindak pidana penghasutan, pembakaran, penjarahan, pencurian dengan pemberatan, serta perusakan fasilitas milik perusahaan secara bersama-sama.

Peristiwa yang bermula dari konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan ini, mengakibatkan kerugian total diperkirakan mencapai Rp15 miliar. Kerusakan meliputi: Pengadilan Negeri Pekanbaru juga melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Siak Afni Z .

Sejumlah kerusakan akibat keruuhan adalah 22 unit sepeda motor dan 4 unit mobil hangus terbakar, 6 unit mobil, 1 unit alat berat, papan nama perusahaan, satu klinik, dan fasilitas lainnya mengalami perusakan.Sejumlah barang seperti mesin air turut dijarah oleh massa.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network