Klinik Rusak Akibat Aksi Anarkis di Siak, Manajer PT SSL Sesak Napas dan Meninggal

Nanda
Salah Satu Petinggi Perusahaan di Siak Meninggal (ist)

SIAK. iNewsPekanbaru .id– Seorang manajer PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kabupaten Siak, Riau, Charles Siregar, meninggal dunia pada Jumat (21/6/2025). Korban diketahui merupakan pasien rutin di klinik perusahaan tempat ia bekerja.

Namun, pasca kerusuhan yang terjadi beberapa hari sebelumnya, klinik tersebut menjadi salah satu fasilitas yang dibakar dan dirusak massa. Akibatnya, saat korban mengalami sesak napas mendadak, ia tidak bisa mendapat penanganan medis di klinik tersebut. Upaya untuk merujuknya ke rumah sakit di Pekanbaru pun tak membuahkan hasil, dan nyawa korban tak tertolong.

"Jam 10.00 tadi, Pak Charles mengeluh sakit di dada dan sesak napas," kata Manajer Humas PT SSL, Sri Nurhaini Rachmandani, kepada media, Jumat (13/6).

Menurutnya, jika mengalami keluhan sesak napas, korban biasanya langsung ditangani di klinik perusahaan. Setelah mendapat penanganan awal, kondisinya kerap membaik. Namun, karena memiliki riwayat penyakit jantung, ia kadang juga dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru.

"Karena kondisi klinik rusak berat, pihak keluarga membawa Pak Charles ke rumah sakit rujukan di Pekanbaru. Tapi kami mendapat kabar bahwa beliau meninggal dunia pada pukul 15.00 WIB," imbuh Sri Nurhaini.

Ia menjelaskan bahwa saat ini kondisi klinik yang berada di area kompleks perumahan karyawan benar-benar rusak parah. "Alat-alat kesehatan dan fasilitas pendukung dirusak oleh massa yang bertindak anarkis," jelasnya.

Diketahui, kerusuhan terjadi pada 11 Juni 2025 di wilayah Tumang, kompleks perumahan PT SSL. Kerusuhan tersebut mengakibatkan belasan rumah atau mess karyawan dibakar. Selain itu, belasan kendaraan serta sejumlah kantor, pos penjagaan, dan klinik juga menjadi sasaran pembakaran dan perusakan oleh ratusan massa.

Kerusuhan ini dipicu oleh konflik lahan antara perusahaan dan warga sekitar. Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network