PEKANBARU, iNewPekanaru.id - Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di deportasi (dipulangkan) ke Indonesia. Mereka TKI yang bermasalah kembali ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Dumai, Riau, pada Sabtu (27/9/2025) pukul 16.10 WIB.
Mereka dideportasi oleh Pemerintah Malaysia setelah menjalani masa tahanan. Rombongan PMI tersebut terdiri dari 32 laki-laki dan 11 perempuan, dipulangkan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Proses kepulangan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dengan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Riau.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pemulangan ini adalah bukti nyata komitmen negara.
“Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 43 PMI yang dideportasi ini,” ujar Fanny. Sabtu 28/9/2025)
Setibanya di Dumai, seluruh PMI langsung menjalani serangkaian prosedur wajib, termasuk pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai dan pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.
Mereka kemudian didampingi oleh P4MI Dumai untuk registrasi IMEI di Bea Cukai sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai. Di sana, para PMI akan menjalani pendataan, mendapatkan layanan dasar, dan difasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Para PMI yang dipulangkan ini berasal dari berbagai provinsi, dengan jumlah terbanyak dari Jawa Timur (15 orang), Aceh (9 orang), dan Nusa Tenggara Barat/NTB (7 orang).
Fanny Wahyu Kurniawan juga menekankan pentingnya edukasi untuk mencegah kasus serupa terulang.
“Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga akhirnya dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan pesan bahwa negara tidak diam terhadap nasib warganya,” jelasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
