PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi, dituntut hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan ini lebih tinggi dari mantan atasannya, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, yang sebelumnya dituntut 6 tahun penjara.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Selasa (12/8/2025) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU menyatakan Indra Pomi bersalah atas korupsi pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan. Ia juga dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dari sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Menuntut terdakw Indra Pomi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Selasa (12/8/2025).
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Indra Pomi akan disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, ia akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Sidang Pembelaan dan Tanggapan Terdakwa
Indra Pomi, melalui penasihat hukumnya, telah mengajukan permohonan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tamtama mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 26 Agustus 2025.
Setelah sidang, Indra Pomi terlihat menahan tangis dan matanya memerah. Meskipun tidak menjawab pertanyaan wartawan, ia mencoba tersenyum sebelum dibawa kembali ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Indra Pomi didakwa bersama Risnandar Mahiwa dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. Ketiganya diduga menerima atau memotong anggaran rutin dari APBD Pekanbaru 2024 senilai Rp8,959 miliar. Uang tersebut diperoleh dari pemotongan pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai. Ketiganya ditangkap dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait