PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Polda Riau melalui jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau berhasil menangkap seorang petani berinisial P (55) yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di Kecamatan Bangko Pusako. Kebakaran ini mengakibatkan lahan seluas satu hektare hangus terbakar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibiyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada 1 Agustus 2025. "Tim gabungan Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan verifikasi di titik hotspot yang terdeteksi di Dusun Pematang Sungai Labuh, Teluk Bano I," ujar Kombes Anom Sabtu (2/8/2025).
Setelah penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Juli Parulian menemukan fakta bahwa api pertama kali muncul di lahan milik tersangka. "Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ia membuang puntung rokok di lahannya setelah selesai merokok," jelasnya.
Satu jam kemudian, tersangka melihat asap di lokasi puntung rokok dibuang. Ia sempat berusaha memadamkan api, namun usahanya tidak berhasil. Saat kembali ke lahan pada pukul 15.00 WIB, ia mendapati lahan seluas kurang lebih 1 hektare miliknya sudah habis terbakar.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis berwarna merah dan tiga batang kayu bekas terbakar.
Tersangka P kini dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kombes Anom menambahkan bahwa saat ini kasus telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rohil untuk proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan kelengkapan berkas perkara.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait