“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum—pidana, perdata, dan administrasi—untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla,” tambah Rizal.
KLH/BPLH juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi, terutama menjelang puncak musim kemarau. Langkah pencegahan seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu wajib ditingkatkan.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi kelalaian dalam pengelolaan lingkungan,” tutup Rizal.
Hingga saat ini, proses pengumpulan bukti dan pengawasan lanjutan masih dilakukan oleh Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH untuk mendukung langkah hukum berikutnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait