Karhutla di Riau, Empat Perusahaan Disegel Pemerintah

Nanda Tanjung
KLH Segel Perusahaan Terkait Karhutla (Foto Pemprov Riau)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id –  Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) mengambil langkah tegas terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.

Dalam keterangan, Deputi Gakkum KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan intensif sejak Januari hingga Juli 2025. Hasilnya, sejumlah titik panas (hotspot) terdeteksi di area konsesi enam perusahaan, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lahan dan penghentian operasional.

“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Rizal (26/7/2026).

Empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) disegel karena ditemukan sejumlah hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Keempatnya adalah PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot,PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot,PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot,PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, juga ditemukan memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan bahwa cerobong pabrik tersebut mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara di sekitarnya. Sebagai respons, KLH/BPLH menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut.

Total, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan, dan satu pabrik sawit dihentikan kegiatannya secara penuh.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network