PEKANBARU, INewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14,87 kilogram sabu yang akan diedarkan ke Padang, Sumatera Barat. Dua kurir narkoba, S (39) dan RAM (26), diringkus dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Jalan Cipta Karya Ujung, Kampar, pada 1 Juli 2025.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, menegaskan komitmen penuh Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika.
"Jika satu saja warga terganggu, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas," ujarnya, menandakan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba Rabu (9/7/2025) di Mapolda Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu di lokasi tersebut. Tim Subdit III bergerak cepat mengepung lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 15 bungkus besar sabu dengan total berat 14,87 kilogram. Selain narkotika, turut diamankan satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mengangkut sabu, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp1,6 juta.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah tiga kali mengantarkan paket sabu ke Sumatera Barat. Mereka mengaku diperintah oleh seorang berinisial MF yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi mereka cukup canggih, yakni berkomunikasi dan menentukan lokasi penyerahan barang melalui sistem titik koordinat, tanpa saling mengenal antara kurir dan penerima.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menambahkan bahwa nilai sabu yang diamankan ditaksir mencapai Rp14,87 miliar, jumlah yang sangat besar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda. Ironisnya, kedua kurir hanya menerima upah sebesar Rp5 juta untuk setiap pengantaran.
"Jangan mudah tergiur iming-iming uang. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya," tegas Kombes Anom, memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait