BENGKALIS, iNewsPekanbaru.id – Polsek Mandau, Polres Bengkalis berhasil membongkar kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dukun cabul berinisial ZM (42) dengan modus pengobatan gaib, dan menyeret RR (28), suami korban, sebagai tersangka karena turut serta membiarkan perbuatan tersebut. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban, ST (20), merasa curiga dengan proses pengobatan yang tidak masuk akal dan lamanya ST menginap di rumah ZM. Kecurigaan ini mendorong keluarga untuk datang langsung ke rumah ZM pada Senin, 23 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kompol Primadona memaparkan, peristiwa tragis ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025. Saat itu, RR mengajak istrinya, ST, untuk mengunjungi rumah ZM yang disebut sebagai "Tuan Guru" tanpa menjelaskan tujuannya. Setibanya di sana, ZM menawarkan diri untuk memperbaiki mobil RR dan mengaitkannya dengan "jihad".
Selama beberapa hari menginap di rumah ZM, korban dan RR diajari pendalaman agama dan ilmu gaib. RR bahkan mengikuti ritual-ritual yang diajarkan ZM, termasuk untuk meningkatkan "mental, mata batin, mata gaib, bahkan transfer energi gaib.
"Modus operandinya, tersangka ZM melakukan tipu muslihat dengan mengatakan bahwa di dalam tubuh korban terdapat banyak santet, jarum, bahkan ulat," terang Kompol Primadona. Tersangka ZM mengklaim dapat mengobati penyakit korban dengan cara mandi taubat tanpa busana dan bersetubuh dengannya,'tegasnya Kamis (1/7/2025).
Lebih lanjut, ZM juga mengatakan kepada RR bahwa ST bukanlah istrinya yang sah karena "ada setan dan banyak santet, jarum, bahkan ulat di dalam tubuhnya". ZM kemudian meyakinkan RR bahwa cara mengobatinya adalah dengan "mandi taubat dan bersetubuh dengan saya [ZM]. Agar segala santet dan virus yang ada dalam istrimu ini hilang."
Mirisnya, RR selaku suami korban justru membuka pakaian istrinya dan membiarkan ZM memandikan ST tanpa busana. RR juga membiarkan ZM menyetubuhi istrinya.
"Tersangka RR mengikuti ajaran tersangka ZM dengan harapan korban sembuh dan tersangka RR bisa menjadi seperti tersangka ZM yang memiliki ilmu dapat mengobati orang lain," kata Kompol Primadona.
Persetubuhan paksa ini terjadi berulang kali. Pertama pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat RR sedang melakukan ritual di kamar lain. ZM membujuk ST dengan mengatakan ia harus disetubuhi untuk sembuh dan bahkan menyebut ST sebagai "Khadijah" yang sudah menjadi istrinya secara batin. ST yang dalam kondisi antara sadar dan tidak sadar, tidak berdaya saat ZM menariknya ke kamar dan menyetubuhinya dengan kasar.
Kejadian serupa terulang pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah RR pergi menemui mertuanya, ZM kembali menyetubuhi ST di kamar. Kemudian, pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, ZM kembali menyetubuhi korban saat RR sedang berritual.
Atas perbuatannya, tersangka ZM dijerat Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, tersangka RR diterapkan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian atau menemukan indikasi tindak pidana kekerasan seksual lainnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait