Kampar, iNewsPekanbaru. id - Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap seorang pria berinisial KH atas dugaan kasus penggelapan mobil bermodus jual beli yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 340 juta. Penangkapan dilakukan di sebuah kafe Tomyam di wilayah Bangkinang Kota pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus ini bermula pada 28 Agustus 2023, saat korban bernama Sopiar (52), warga Dusun Singkawang, Kecamatan Kampar, melakukan transaksi tukar tambah mobil dengan pelaku KH di Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar. Sopiar menyerahkan mobil Honda Accord miliknya dan menambahkan uang sebesar Rp 210 juta untuk mendapatkan mobil Toyota Vellfire yang ditawarkan KH.
Namun, setelah transaksi, KH tidak pernah menyerahkan surat kepemilikan kendaraan. Korban mulai curiga karena KH terus mengelak dengan alasan surat mobil berada di Bangkinang. Kecurigaan korban terbukti setelah pada 7 Maret 2024 ia mengetahui bahwa mobil tersebut ternyata milik orang lain.
Tidak terima telah menjadi korban penipuan, Sopiar langsung melapor ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah kafe di Jalan Letnan Boyak, Bangkinang.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Rabu (25/6/2025).
KH kini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku atas tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait