Hingga saat ini, Polda Riau masih terus mendalami kasus kerusuhan dan pembakaran fasilitas PT SSL yang terjadi pada Rabu (11/6). Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun. Polisi juga menduga adanya keterlibatan pihak luar yang mengorganisasi dan menggerakkan massa dalam aksi anarkis tersebut.
Kerusuhan itu menyebabkan pos satuan pengamanan dan lima rumah karyawan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) kayu akasia milik PT SSL hangus dibakar. Massa juga dilaporkan menjarah barang milik pekerja, hingga menimbulkan trauma bagi para korban. Konflik ini diduga dipicu oleh sengketa lahan antara warga dan perusahaan.
Polda Riau memastikan bahwa penegakan hukum akan terus berlanjut dan pihak-pihak yang terlibat secara ilegal maupun provokatif akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait