Presiden Prabowo Bentuk Pengadilan Militer Baru di Pekanbaru dan Empat Kota Lain

Binti Mufarida,iNews.id
Presiden Prabowo Subianto (Dokumen MNC Portal)

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pembentukan lima pengadilan militer baru yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Kelima pengadilan tersebut berada di Pekanbaru, Provinsi Riau. Selain itu ada Kota Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.

Kebijakan ini dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 22 Tahun 2025 dan PP Nomor 23 Tahun 2025. PP 22/2025 mengatur pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer V Makassar. Sementara PP 23/2025 menetapkan pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari.

Berdasarkan dokumen yang diakses dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, pembentukan pengadilan militer baru ini bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, mempercepat proses peradilan militer, serta mendukung pelayanan hukum yang lebih efektif dan efisien.

Dua pengadilan militer tinggi yang baru dibentuk, yakni di Balikpapan dan Makassar, diharapkan mampu mengurangi beban perkara yang selama ini ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan dan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Sementara itu, pengadilan militer tingkat pertama yang berlokasi di Pekanbaru, Kendari, dan Manokwari, dibentuk untuk menjawab tantangan luasnya cakupan wilayah hukum serta banyaknya perkara di Pengadilan Militer Padang, Makassar, dan Jayapura.

Daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan mencakup seluruh provinsi di Kalimantan, yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara. Sedangkan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar mencakup hampir seluruh wilayah timur Indonesia, mulai dari Sulawesi hingga Papua.

Adapun Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru akan melayani wilayah Provinsi Riau dan Kepulauan Riau. Pengadilan Militer V-18 Kendari mencakup Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Sementara Pengadilan Militer V-21 Manokwari akan menangani wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi militer nasional serta merupakan bagian dari reformasi sektor peradilan militer.

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network