Libatkan 'Orang Dalam', Polisi Bongkar Pencurian Kendaraan di PT PHR

Nanda
Pencurian PT PHR (Ist)

Bengkalis, iNewsPekanbaru.id - Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Riau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kawasan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Aksi pencurian ini selama ini karena melibatkan 'orang dalam'.


Aksi pencurian meresahkan masyarakat terjad sejak tahun 2021. Dari hasil penyelidikan, total 32 kasus pencurian berhasil diungkap dengan pelaku Utama RN. Dia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 22 kali di lokasi yang sama, yakni area parkir Gate 125 PT PHR, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.

RN sendiri merupakan salah satu karyawan sub kontraktor PT PHR. Dengan statusnya sebagai orang dalam inilah dia selaama ini bebas mengambil puluhan sepeda motor karyawam lain.

"Pelaku RN kita jerat dengan 363 KUGP pidana dengan penjara maksimal 7 tahun," kata Kapoles Bengkalis AKBP Budi Setiwan Minggu (1/6/2025).

Namun belakangan aksi ini terbongar setelah polisi mendapat laporan kehilangan sepeda motor warga. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban, Tohom Parulian, yang kehilangan sepeda motornya pada 8 Mei 2025. Korban memarkirkan motornya seperti biasa dalam kondisi terkunci stang saat berangkat kerja. Namun ketika pulang, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat. Beberapa hari kemudian, Tohom menemukan motornya dijual di salah satu marketplace Facebook. Ia langsung melapor ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Pada 14 Mei 2025, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AP alias Dedek di Kecamatan Pinggir yang kedapatan membawa dua unit motor. AP mengaku membeli motor curian tersebut dari AKM, seorang buruh asal Kandis.

Pengembangan kasus berlanjut hingga tim berhasil mengamankan RN, pria 29 tahun asal Duri yang diketahui sebagai pelaku utama. RN mengaku telah mencuri motor dari lokasi yang sama sebanyak 22 kali. Di rumahnya, polisi menemukan dua unit motor yang juga hasil pencurian.

Polisi pun terus melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan total 10 unit sepeda motor dari berbagai laporan polisi sejak 2021 hingga 2025. Semua barang bukti telah dicocokkan dengan laporan kehilangan yang masuk ke Polsek Mandau. Salah satu unit motor ditemukan tanpa laporan kehilangan. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor Honda Supra X NF 125 TR warna Silver Biru Hitam dengan nomor polisi BM 3945 EQ, agar datang ke Polsek Mandau dengan membawa bukti kepemilikan.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. RN sebagai pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sementara AP dan AKM, yang berperan sebagai penadah, dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolsek Mandau AKP Primadona menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Mandau. Masyarakat diimbau untuk terus waspada dan melaporkan kejadian kehilangan atau aktivitas mencurigakan ke call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kasus ini terungkap berkat kerjasma dari masyarakat.Bagi warga yang kehilangan sepeda bisa mendaatngi kami dengan membawa surat surat kendaraan biar bisa dioccokan RN ini sub (sub kontraktor) PHR," ucapnya 

Sementara itu pihak PHR menyayangkan kasus ini. Namun PHR menegaskan bahwa pelaku bukan karyawan PHR. "Itu bukan karyaan kita. Coba tanya ke pihak PT Bermindo," kataya.

Sementara itu PT Bermindo mengaku bahwa RN memang pernah bekerja disana.Namun semenjak kasus ini terungkap RN telah diberhentikan. (RN) telah diberhentikan per 17 Mei 2025)," kata juru bicara PT Bermindo Saido.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network