PEKANBARU, INewsPekanbaru.id - Seorang pria berinisial A (21) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram. Penangkapan berlangsung Selasa (20/5/2025) malam di sebuah mini market di SPBU Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Pelaku masih berstatus mahasiswa. Ia ditangkap saat hendak masuk ke minimarket. Dari kantong jaketnya ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram,” ungkap Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Rabu (24/5).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.05 WIB. Petugas sebelumnya sudah membuntuti A berdasarkan informasi yang masuk. Saat pelaku masuk, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan seorang karyawan toko.
Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dalam plastik hitam, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku.
Menurut Kombes Putu, sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali. Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman, termasuk asal barang dan jaringan tempat dia beroperasi.
"Tersangka sudah kami bawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait