INHU,iNewsPekanbaru.id – Aksi kejar-kejaran antara aparat kepolisian dan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir dramatis di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Pelaku yang sempat melawan saat hendak ditangkap akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh personel Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku yang diketahui bernama SA alias Sandra, ditangkap setelah menjadi buronan dalam kasus curanmor yang terjadi di Desa Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
“Kami menerima laporan dari warga bernama Parlan, perangkat desa, yang melaporkan hilangnya sepeda motor Honda CRF milik keluarganya pada 16 Mei 2025. Sepeda motor tersebut diketahui raib dari teras kantor desa tempat ia bekerja,” ujar Aiptu Misran.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/15/V/2025/SPKT/Sek Kelayang, penyelidikan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kelayang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membawa kabur dua unit motor, yakni Honda CRF dan Honda Supra X 125. Kedua motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku di wilayah berbeda, masing-masing seharga Rp4 juta dan Rp2 juta.
Mengetahui keberadaan pelaku di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Kapolsek Kelayang AKP Zulmaheri, langsung memimpin tim untuk melakukan pengejaran. Pada Kamis, 22/5/ 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan. Namun, dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur.
“Pelaku sempat berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap. Demi keselamatan petugas dan mencegah pelarian, tindakan tegas terpaksa diambil,” jelas Aiptu Misran.
Dari pengakuan pelaku, salah satu motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang bernama NS (DPO). Tim kemudian melacak keberadaan NS dan berhasil menemukan sepeda motor Honda CRF milik korban, yang ditinggalkan oleh NS saat melarikan diri ke semak-semak di kawasan kebun sawit. Barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kelayang.
“Modus yang digunakan pelaku cukup licik. Ia mencuri kunci motor Honda CRF milik korban sekitar dua minggu sebelum melakukan pencurian kendaraan. Dengan kunci asli di tangan, pelaku dengan mudah membawa kabur motor saat situasi lengang,” tambah Aiptu Misran.
Kini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Kelayang bersama barang bukti. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut, sementara pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat, seperti saudara NS, masih dilakukan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan kerja sama antarwarga serta aparat dalam mencegah dan menindak kejahatan di lingkungan
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait