PEKANBARU, iNewsPekanbaru- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang pengedar berinisial DK. Pria berusia 45 tahun ini ditangkap pada 6 Maret 2025 dengan barang bukti sebanyak 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.
Tersangka, yang baru saja bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara pada 2020, kembali terlibat dalam peredaran narkoba setelah mendapatkan 'diskon' pada awal tahun 2025. Meskipun statusnya bebas bersyarat, DK kembali mengulangi perbuatannya.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi terkait aktivitas pengedaran narkoba yang melibatkan DK. "Dari pengungkapan ini kita berhasil menyita sebanyak 14 Kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi," ujar Kombes Yudha, Senin (10/3/2025).
Pengungkapan ini bermula ketika petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, yang dipimpin oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, mendapatkan informasi bahwa tersangka akan mengedarkan narkoba. Petugas kemudian melacak kendaraan tersangka, yang bergerak di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Kejar-kejaran pun terjadi antara petugas dan tersangka yang berusaha kabur dengan mobil Daihatsu Terios hitam.
Setelah beberapa saat, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel besar berisi 14 Kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi. "Yang bersangkutan baru bebas pada 2024 dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba," kata Kombes Yudha menambahkan.
Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta kendaraan yang digunakan oleh tersangka.
Saat ini, DK beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa henti. "Kita akan terus berantas narkoba sampai kapanpun," tegasnya.
Proses penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait