Kuansing, iNewsPekanbaru.id - Polsek Singingi Hilir bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap praktik illegal logging (perambahan hutan ) di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir. Dalam operasi tersebut, tujuh orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan peralatan penebangan ilegal.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat Desa Koto Baru yang melaporkan adanya aktivitas perambahan hutan di kawasan hutan lindung tersebut. Menanggapi informasi tersebut, tim dari Polsek Singingi Hilir langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan dari warga, kami segera menurunkan tim untuk melakukan patroli ke kawasan Hutan Suaka Margasatwa Rimbang Baling. Kami langsung menuju lokasi dengan kendaraan roda dua dan melanjutkan perjalanan kaki sejauh satu jam untuk memasuki kawasan hutan," ungkap Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, Jumat (31/1/2025).
Tim yang dipimpin oleh Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil penebangan ilegal. Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah pelaku yang tengah menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw) untuk menebang pohon. Tujuh orang yang ditemukan di lokasi langsung diamankan bersama barang bukti, termasuk kayu olahan dan satu gergaji mesin.
Para pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, antara lain Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), dan Rudi Hartono (39). Setelah penangkapan, tim kepolisian melanjutkan penyelidikan dengan melakukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti lebih lanjut.
Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu tim mengevakuasi kayu olahan, sementara tim lainnya menyisir hutan untuk mencari peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan illegal logging. Dari pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan tiga unit chainsaw merk STIHL dan sekitar enam kubik kayu olahan berupa papan dan beroti.
"Para pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," jelas AKBP Angga.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap setiap aktivitas illegal logging yang mengancam kelestarian Hutan SM Rimbang Baling.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang merusak lingkungan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas perusakan hutan," tambahnya.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam menjaga kelestarian hutan lindung yang memiliki peran penting dalam ekosistem dan keseimbangan alam, serta untuk mencegah kerusakan yang lebih parah pada sumber daya alam yang ada.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait