KPK Geledah Dinas PUPR Riau Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Fly Over Simpang SKA

Nanda
Jubir KPK Tesa (Foto MNC Group)

PEKANBARU -, iNewsPekanbaru.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, Senin (20/1). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi terkait proyek pembangunan fly over di Simpang Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

"Penggeledahan ini terkait Penyidikan perkara Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Tuanku Tambusai - Jalan Soekarno Hatta, Simpang SKA," kata Juru Bicara KPK, Tessa Muhardhika Sugiarto kepada iNewsPekanbaru.id Selasa (21/1/2025).

Dia mengatakan bahwa bahwa proyek tersebut dilakukan pada tahun anggaran 2018 oleh Pemprov Riau. Inforamasi yang dihimpun bahwa dugaan korupsi ini terkait dugaan korupsi pembangunan proyek pada konstrukai U Girder bentang utama mortar busa (oprit) pada flyover yang diganti dengan cor beton.

"Ini sesuao ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"tukasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network