iNewsPekanbaru.id, – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II akan diperpanjang hingga 7 Januari 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BKN Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024, yang mengatur penyesuaian jadwal seleksi PPPK tahun anggaran 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada 40.360 tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftarannya, agar segera menyelesaikan proses pendaftaran seleksi tahap II.
Perpanjangan ini juga dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi CASN dan PPPK tahap I untuk mendaftar kembali pada tahap II.
“Sesuai arahan ibu Menteri PAN-RB, kami mohon agar tenaga non-ASN yang belum menyelesaikan pendaftarannya segera melakukan penyelesaian,” ujar Haryomo dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Senin, 30 Desember 2024.
Kesempatan Baru Bagi Tenaga Non-ASN Selain itu, Haryomo menekankan pentingnya instansi pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan lebih banyak tenaga non-ASN dapat mengikuti seleksi dan berkesempatan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). BKD Provinsi Riau Imbau Tenaga Honorer Manfaatkan Kesempatan Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Riau, Endy Novelly, mengimbau kepada seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Pemerintah telah memberikan ruang lebih bagi tenaga non-ASN yang belum mendaftar atau yang TMS pada seleksi tahap I. Dengan perpanjangan waktu ini, mereka memiliki kesempatan yang cukup untuk mendaftar ulang,” jelas Endy.
Endy juga mengingatkan agar para peserta seleksi PPPK tahap II lebih cermat dan teliti dalam mengunggah berkas persyaratan yang diperlukan. Ia menekankan pentingnya memahami formasi yang dipilih serta kualifikasi pendidikan yang disyaratkan untuk setiap posisi yang dilamar. Dengan perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan lebih banyak tenaga non-ASN dapat memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti seleksi dan memperbesar peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait