Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, 11 Homestay di Harau Disita Polisi

Nanda
Penyitaan Aset dari Korupsi SPPD Fiktif fi Sekwan

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id —Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar kegiatan penyitaan terhadap lahan seluas 1206 m² beserta 11 unit homestay yang terletak di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar). Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi, khususnya dalam kasus perjalanan dinas luar daerah fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang dudut Polda Riau.

Kegiatan penyitaan yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Kasubdit Tipikor Dit Krimsus Polda Riau, Kompol Gede Prasetia Adi dengan izin sita yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor perkara 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp pada 18 November 2024.

"Dalam proses penyitaan tersebut, lahan yang saat ini digunakan sebagai Sabaleh Homestay dan sebelumnya dibeli olehIrwan Suryadi, yang menggunakan dana hasil pencairan SPJ perjalanan dinas luar daerah fiktif, juga ikut disita. Selain itu, 11 unit homestay yang dibangun di atas lahan tersebut juga disita. Masing-masing unit homestay tersebut diketahui dimiliki oleh ASN dan pejabat pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi Senin (9/12/2024).

Proses penyitaan dilakukan dengan disaksikan oleh beberapa pihak, antara lain Ilman Efendi, pengelola dan penjaga Sabaleh Homestay; Hardi Yuda, Ketua RW setempat; Yandri, Kanit Reskrim Polsek Harau; serta Rota Yudistira, Bhabinkamtibmas Harau.

Dalam kegiatan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen sertifikat tanah dan beberapa unit properti, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp2 miliar. 

"Barang bukti tersebut akan digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Provinsi Riau yang digunakan secara fiktif untuk perjalanan dinas luar daerah,"tndasnya.

Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga menyita 4 apartemen di Batam dan satu rumah di Pekanbaru. Dalam kasus ini juga menyebut dua impinan dewan yakni Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho ddan Yulsman, Ketua DPRD Riau. Keduanya juga diperiksa Polda Riau terkait dugaan aliran dana tersebut.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network