Diperiksa, Selegram Hana Hanifah Diduga Terima Uang Ratusan Juta dari Kasus Korupsi di DPRD Riau

Banda Haruddin Tanjung
Ha Hanifa (iNewsPekanbaru.id)

iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Riau memeriksa selegram Hana Hanifah. Dari hasil pemeriksaan, bahwa diduga wanita cantik ini menikmati aliran dari dari kasus korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau yang kini diusut Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karbianto mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hana Hanifah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus korupsi SPPD fiktif di Sektwan (seketariat dewan) DPRD Riau. Dimana diduga ada aliran dana uang yang cukup banyak diterima oleh Hana dari kasus korupsi yang kini sedang diusut.

"Pemeriksaan terhadap HA terkait dugaan aliran dana dari kasus korupsi di Setwan DPRD Riau, Dia sudahdatang memenuhi undangan pemeriksaan alau empat tidak dating dalam pemanggilan pertama" ucap juru bicara Polda Riau, Jumat (6/12/2024).

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, diduga ada beberapa kali uang mengalir ke Hana Hanifah dari seseorang di Setwan DPRD Riau. Namun sejauh ini Polda Riau belum bersedia menjelaskan tekait peruntukan aliran dan dana ke Hana Hanifah karena masih dalam penyelidikan.

Anom menyebut, pemeriksaan terhadap HA untuk mengkonfirmasi barang bukti yang sudah disita dengan keterangan dari saksi HA. Di mana aliran dana ini sudah berlangsung sejak tahun 20221.

"Transaksiya aliran dananya ada beberapa kali. Nilainya ratusan juta rupiah," tegasnya.

Hana Hanifah sendiri diperiksa di Mapolda Riau pada 5 Desember 2024 dari pagi hingga malam. Terkait pemeriksaan,Hana enggan menjawab dan meminta semuanya dikonfirmasi ke penyidik.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network