Bisnis Narkoba Juga, Yati Susul Suami Masuk Bui

Rahmad
Yati Diamankan Polisi Karena Terlibat Narkoba Susul Suami (Foto inews,id)

INHU, iNewsPekanbaru.id – MS aias Yati (40), warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena kedapatan memperdagangkan narkotika jenis sabu.

"Sebelumnya, suami Yati (Ahmad Efendi Alias Aceng) sudah lebih dulu diringkus dengan kasus yang sama oleh Polres pada Agustus 2023 yang lalu," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar didampingi Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran Kamis (12/9/2024).

Misran menjelaskan bahwa penangkapan Yati berawal dari informasi masyarakat melalui media sosial yang diterima Kapolres tentang adanya pelaku perdagangan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kapolsek AKP Buha Siahaan untuk mengecek dan melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang didapat. Kemudian Kapolsek pun membentuk tim untuk menindaklanjutinya.

 

Setelah mendapat informasi yang akurat, tim berhasil menemukan dan melihat target sedang memperdagangkan sabu di sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya, Jalan Raya Pekan Heran KM 1, Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran.

“Kemudian tim pun berhasil menyergap dan mengamankan Yati saat sedang duduk di teras sebuah rumah yang terletak di belakang rumahnya,”tegasnya.

Saat itu dilakukan penggeledahan atas barang bawaan terlapor berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, yang di dalamnya ditemukan uang tunai sejumlah kurang lebih Rp15 juta yang diakui oleh terlapor sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y27 warna biru tosca milik Yati.

Di hadapan ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah panggung milik orang tua Yati. Tepatnya di bawah rumah, di sela-sela kayu lantai rumah, ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih dengan tutup warna biru, yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu, dan 12 (dua belas) buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network