JAKARTA,iNewsPekanbaru.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). PT DKI Jakarta menambah dua tahun hukuman penjara terhadap politikus Partai Nasdem dimana sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama dihukum 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara,"kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa (10/9/2024).
"PT DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo 10 tahun penjara. SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait