Polda Riau Tangkap 2 Perambah Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Excavator Disita

Nanda
Polda Riau Amankan Perambah Hutan (Foto Ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan pelaku perambahan kasawan lindung Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Baling di Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar.  Dalam operasi ini petugas juga menyita alat berat jenis excavator.

Tersangka yang ditangkap ada dua orang . Mereka adalah Burhan  (42) dan Watino (39). Mereka ada yang berperan sebagai operator ada sebagai  yang menyuruh melakukan.

“Kita menangkap pelaku perambah hutan lindung Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling. Pelaku menggunakan alat berat dan bertujuan tanah kawasan hutan itu akan di jual untuk perkebunan,” ucap Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi Rabu (7/8/2024).

Dia menjelaskan pengungkapan ini saat  tim mendapatkan informasi bahwa adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan SM Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam  dengan menggunakan alat berat.

 Kemudian tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju ke TKP, sekira pukul 16.00 Wib tiba di TKP dan melihat alat berat jenis Excavator Merk Sany yang sedang beroperasi membersihkan lahan.

 “Lalu tim melakukan cek TKP dengan menggunakan GPS Garmin serta Aplikasi Avenza maps untuk mengecek titik koordinat dan berkoordinasi dengan Ahli dari BPKH. Hasilnya bahwa titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah SM. Bukit Rimbang Bukit Baling ,” tukasnya.

Setelah mendapat kepastian petugas langsung mengamankan alat berat tersebut bersama operatornya bernama Watino. Dari keteranga Watino bahwa dia disuruh oleh tersangka Burhan untuk membersihkan lahan di sana. Kemudian polisi berhasil menangkap Burhan di daerah Kubang Raya Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Kepada tersangka mereka disakan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network