Kampar iNewsPekanbaru.id - Polsek Tambang, Polres Kampar mengamankan pelaku pencurian yang beraksi di toko Grosir Sinar, Jl. Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang . Pelaku diketahui mencuri minyak goreng
Pelaku yang berhasil diamankan, yakni FF (25) warga Kelurahan Tuah Madani,Pekanbaru. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, 1 lembar STNK, 1 kotak yang berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita.
Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra menjelaskan kejadian bermula, pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 19.00 wib, dua karyawan toko melihat dari CCTV adanya gerak gerik pelaku yang mencurigakan dan pelaku tersebut masuk ke dalam toko.
“Melihat hal tersebut, kedua karyawan toko mengikuti dan melihat pelaku sedang mengangkat 1 (satu), kotak berisi 12 bungkus minyak goreng merk Minyak Kita,”katanya Rabu (24/7/2024).
Mengetahui hal tersebut, kedua karyawan toko itu langsung mengamankan pelaku dan memberitahukannya kepada pemilik toko (pelapor, red). Setelah memperhatikan riwayat rekaman CCTV, ternyata pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian minyak goreng dari toko pelapor.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan kemudian pelapor membuat laporan polisi jelas Asril.
Setelah menerima laporan tersebut, kata Asril, dia langsung anggotanya menindaklanjuti laporan dari pelapor.”Berdasarkan hasil gelar perkara dan telah diperoleh dua alat bukti, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024, terhadap pelaku dilakukan penangkapan," kata Asril.
Berdasarkan hasil interogasi, sambung Asril, pelaku mengakui bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024, pelaku masuk ke dalam toko pelapor dengan tujuan mau mencuri 1 (satu) kotak berisi minyak goreng merk Minyak Kita, dan pelaku juga mengakui, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024, pelaku telah mencuri 4 (empat) Kotak yang berisi Minyak goreng, dan telah dijual dengan harga Rp 480 ribu.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 362 KUH. Pidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," pungkas Asril.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait