Polda Riau Amankan 5 Kg Sabu dari 3 Pengedar di Dumai

Nanda
Pengedar 3 Kg Sabu (foto inewsPekanbaru.id)

iNewsPekanbaru.id - Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Kota Dumai. Dalam hal ini, Polda Riau menyita barang bukti 5 Kg sabu.

Penyelundupan tersebut dilakukan melalui pelabuhan tikus, suatu metode ilegal yang sering kali digunakan untuk menghindari pengawasan resmi. Polisi berhasil menangkap tiga tersangka dalam operasi ini: Yogi Lim Putra Silalahi (41 tahun), Ariyanto (38 tahun), dan Nico Andreas Simatupang (24 tahun).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa selain sabu seberat 5 Kg, polisi juga menyita 20 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam lima bungkus besar plastik teh berwarna emas, sementara pil ekstasi dikemas dalam empat bungkus plastik berwarna merah muda.

“Operasi penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat pada tanggal 25 Juni 2024. Tim Subdit 3 Reserse Narkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil menghadang dan menyita barang bukti saat para tersangka akan membawa narkotika dari pelabuhan tikus ke darat menggunakan mobil jenis Xenia,”katanya Sabtu (29/4/2024).

Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk proses lebih lanjut dalam pengembangan kasus ini. Operasi ini merupakan salah satu dari banyak upaya polisi untuk memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network