PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id - Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) sebagai tersangka dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif. TFT, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau, kini ditahan setelah penyelidikan oleh kejaksaan mengungkap kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
Penahanan terhadap TFT yang menjabat Kadisdik Riau dilakukan setelah pemeriksaan pada Rabu (25/5/2024) di Kantor Kejati Riau. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, mengungkapkan bahwa tersangka TFT menggunakan modus perjalanan dinas fiktif dengan memerintahkan bawahannya untuk menyiapkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
"Tersangka sudah ditahan,"imbuhnya Rabu )25/5/2024_
Dokumen-dokumen tersebut meliputi nota dinas, Surat Perintah Tugas (SPT), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), kwitansi, Nota Pencairan Perjalanan Dinas (NP2D), Surat Perintah Pemindahbukuan Dana (Over Book) (SP2DOB), tiket transportasi, boarding pass, dan bukti penginapan.
"Setelah dokumen terkumpul, tersangka TFT, selaku Pengguna Anggaran (PA), menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa verifikasi dari Kasubag atau Koordinator Verifikasi," jelas Bambang.
Dana yang dicairkan ke rekening pegawai yang namanya digunakan dalam dokumen fiktif kemudian dipotong sebesar Rp1,5 juta sebagai upah tanda tangan. Sisa dana perjalanan dinas fiktif sebesar Rp2,3 miliar diterima oleh tersangka TFT untuk kepentingan pribadi.
Setelah penetapan tersangka, TFT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait