iNewsPekanbaru.id - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama Reskrim Polres Kampar berhasil membekuk dua pelaku perampok sadis bersenjata api di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka yakni FM alias Faksi (39) dan WO alias Dodo (41). Mereka ditangkap di lokasi di waktu dan tempat berbeda yakni di Batam Provinsi Kepri dan di Kabupaten Rohil.Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono pada konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (30/11/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan serta Kasubdit Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing. Dijelaskan Kabid Humas, aksi perampokan sadis ini dilakukan pada Senin (13/11/2023) di Jalan Lintas Garuda Sakti, Km 31, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kampar.
Saat itu, korban bernama Hartono yang merupakan pekerja sebuah perusahaan sawit tengah menarik uang dari sebuah Bank di Bangkinang, Kampar sebesar Rp742 juta. Usai darisana, pelaku yang sudah mengintai korban langsung menyetop motor korban dan melepaskan tembakan tepat di wajah korban.
"Peluru mengenai bagian wajah tepatnya di samping hidung korban. Peluru bersarang ke tenggorokan korban dan sampai saat ini masih dirawat intensif," terang Kabid Humas.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan pelaku FM merupakan seorang resedivis kasus perampokan alias Curas. FM sendiri belum lama ini keluar dari penjara. Sementara tersangka WO merupakan pekerja kebun dari perusahaan sawit korban. WO biasanya selalu dilibatkan sebagai pengawal bagian keuangan perusahaan untuk mengambil uang tunai ke Bank dan diantar ke bagian peron perusahaan.
"Ternyata WO ini sudah tau. Jadi dia yang merencanakan dan mengajak FM untuk melakukan perampokan. Sedangkan FM ini juga baru keluar dari penjara atas kasus yang sama pada Maret lalu," imbuh Kombes Asep.
Dalam kasus ini, bahwa tersangka FM yang merupakan eksekutor mendapat jatah Rp 500 juta sedangkan WO yang merupakan sebagai penggambar dan joki diberi uang Rp 242 juta. Sebagian uang hasil rampokan sudah dibelanjakan para tersangka seperti beli rumah, mesin cuci, bayar hutang dan lainnya.
Adapun senjata api yang dimiliki FM merupakan milik abangnya yang saat ini dalam pencarian Polisi. FM ditangkap di Batam pada Senin (26/11/2023). Sedangkan WO alias Dodo ditangkap di Bagan Sinembah pada Rabu (29/11/2023) kemaren. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait